- UU ITE
Pasal 25
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet,
dan karya intelektual yang ada
di dalamnya dilindungi
sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pendapat saya tentang tentang pasal ini mungkin masih luas
maksud nya belum khusus untuk memperjelas nya
- Pelanggaran Hak Cipta
PembajakanCD Software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di
Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada
tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador
dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software
sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di
Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli
software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik
mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual
produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan
kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman
dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap
sebagai negara pembajak
From :
http://gopego.com/info/Contoh-Kasus-pelanggaran-hak-paten-dalam-IT
http://cristian2013dotcom.wordpress.com/2013/04/24/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-posted-on-april-24-2013/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar