Kamis, 30 Mei 2013

Perang ..... pikir ?

HUKUM DAN SYARAT PERANG
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:

1.Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.

2.Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.

Larangan dalam Perang

Bila pasukan muslimin berperang dengan musuhnya maka diharamkan membunuh wanita, anak-anak, dan laki-laki yang sudah tua, terkecuali bila mereka turut serta dalam peperangan di barisan lawan. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan:
“Didapatkan ada seorang wanita yang terbunuh dalam sebagian peperangan yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak.” Dalam satu riwayat: maka beliau mengingkarinya. (HR. Al-Bukhari no. 3014 dan Muslim no. 4523)
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48)
Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid *, katakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701)
karena wanita itu terbunuh oleh pasukan terdepan yang dipimpin oleh Khalid ibnul Walid radhiyallahu ‘anhu


Gunakan Bom Atom ?

Gambar berikut dibawah ini perkiraan kasar dari spesifikasi bom atom Fatman.
Perkiraan tersebut tidaklah 100% akurat,tetapi paling tidak memberikan
gambaran kasar tentang bagian utama dari bom atom Fat Man.

1. Sekering
2. Antena radar
3. Piringan dengan baterai (untuk meledakkan komponen nuklir)
4. X-Unit, satu set untuk ledakan pemicu ditempatkan di dekat inti Nuklir
5. Engsel yang menghubungkan dua bagian ellipsoid dari bom
6. Lensa pentagonal peledak tinggi (12 unit di sekitar inti)
7. Lensa heksagonal peledak tinggi (20 unit di sekitar inti)
8. Sirip ekor California (aluminium)
9. Dural casing,diameter 140 cm
10. Kerucut yang berisi seluruh lingkup
11. Lensa Explosive (kecepatan rendah dan tinggi)
12. Inti Nuklir (lihat gambar lain untuk rincian tentang lapisan inti)
13. Piringan dengan instrumen (radar baroswitches dan timer)
14. Kolektor Barotube
Senjata nuklir adalah senjata yang mendapat tenaga dari reaksi nuklir dan mempunyai daya pemusnah yang dahsyat - sebuah bom nuklir mampu memusnahkan sebuah kota. Senjata nuklir telah digunakan hanya dua kali dalam pertempuran - semasa Perang Dunia IIoleh Amerika Serikat terhadap kota-kota Jepang, Hiroshima dan Nagasaki.Pada masa itu daya ledak bom nuklir yg dijatuhkan diHiroshima dan Nagasaki sebesar 20 kilo(ribuan) ton TNT. Sedangkan bom nuklir sekarang ini berdaya ledak lebih dari 70 mega(jutaan) ton TNT
Negara pemilik senjata nuklir yang dikonfirmasi adalah Amerika Serikat, Rusia, Britania Raya (Inggris), Perancis, Republik Rakyat Cina,India, Korea Utara dan Pakistan. Selain itu, negara Israel dipercayai mempunyai senjata nuklir, walaupun tidak diuji dan Israel enggan mengkonfirmasi apakah memiliki senjata nuklir ataupun tidak. Lihat daftar negara dengan senjata nuklir lebih lanjut.

Daya ledak sebuah senjata nuklir (dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan yield) adalah jumlah energi yang dilepaskan ketika sebuah senjata nuklir diledakkan yang dirumuskan setara dengan massa trinitrotoluene (TNT) dalam kiloton (ribuan ton TNT) atau megaton (jutaan ton TNT), tetapi kadang-kadang ditulis juga dalam terajoule atau TJ (1 kiloton TNT = 4,184 TJ). Dikarenakan jumlah energi yang dilepaskan ledakan TNT dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor maka sebuah konvensi disetujui untuk satu kiloton TNT sama dengan  kalori, yang secara kasar sama dengan energi yang dilepaskan oleh ledakan dari seribu ton TNT.