Wikipedia
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah
satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan
oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para
stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice,
yaitu:
Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder
yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
Transparency (transparansi): Transparan agar semua
stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari
tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan
mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak):
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan
kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat
memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional
agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar
global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi
pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional
dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)
Saya mengakat masalh memodifikasi motor. Saya sebagai anak
muda yang pernah melakukan nya waktu itu belum berpikir bahwa itu sudah standar
indo. Itu berjalan diantara seni yang ingin diatas standar dan pengekspresian
..... apakah salah ?
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Nasional_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar