Indonesia adalah sebuah negara hukum yang
berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik
dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya
beragama islam,
Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang
eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya
sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden.
Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR
yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang
yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki
perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik
Indonesia.
Indonesia
terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status
otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus
yaitu Aceh,
Papua,
dan Papua Barat;
1 Daerah
Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta.
Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten
dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik
kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga
terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan
Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg)
dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum
presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada
perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis
lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang
juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan
yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan
Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti
pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan
anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
Kabupaten/Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar