Jumat, 20 Mei 2011

MANUSIA DAN KEADILAN


A.     PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, masing – masing telah melaksanakan kewajibannya. Menurut pendapat yang lebih umum, keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B.                 KEADILAN SOSIAL
Sila kelima Pancasila berbunyi : “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar Negara. Selanjutnya dijelaskan sebagai prinsip “ tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila kelima menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Panitia ad – hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketenntuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
C.    BERBAGAI MACAM KEADILAN
a)      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato ini disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)     Keadilan Ditributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
c)      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.  Bagi Aristoteles keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.    KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
E.     KECURANGAN
Kecurangan atau curang artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
F.     PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Akhlak berasal dari bahasa Arab yang berarti penciptaan. Ada 3 macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta, dan wanita.
G.    PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar