Istilah korupsi menurut Transparency International adalah
perilaku pejabat awam, baik politik maupun pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak sah memperkayakan diri atau mereka yang rapat dengannya, dengan
menyalahgunakan kuasa umum yang diamanahkan kepada mereka.
Dari sudut pandang undang-undang, perbuatan korupsi merangkumi
unsur-unsur:
- 1. Melanggar hukum atau peraturan
- 2. Penyelewengan kuasa sewenang-wenangnya
- 3. Merugikan negara
- 4. Memperkaya diri sendiri (termasuk rasuah)
- 5. Amalan pilih kasih seperti nepotisme (melebihkan ahli keluarga dan sanak-saudara) serta kronisme (melebihkan kroni atau rakan)
korupsi
dalam hukum Islam lebih ditunjukkan sebagai tindakan kriminal yang secara
prinsip bertentangan dengan moral dan etika keagamaan, karena itu tidak
terdapat istilah yang tegas menyatakan istilah korupsi. Dengan demikian, sanksi
pidana atas tindak pidana korupsi adalah takzir, bentuk hukuman yang diputuskan
berdasarkan kebijakan lembaga yang berwenang dalam suatu masyarakat.
Korupsi pilihan ?
Dari :
http://ms.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://basyir-accendio.blogspot.com/2012/10/korupsi-dalam-perspektif-hukum-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar