Kamis, 01 Mei 2014

Korupsi

Istilah korupsi menurut Transparency International adalah perilaku pejabat awam, baik politik maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak sah memperkayakan diri atau mereka yang rapat dengannya, dengan menyalahgunakan kuasa umum yang diamanahkan kepada mereka.

Dari sudut pandang undang-undang, perbuatan korupsi merangkumi unsur-unsur:
  1. 1.       Melanggar hukum atau peraturan
  2. 2.       Penyelewengan kuasa sewenang-wenangnya
  3. 3.       Merugikan negara
  4. 4.       Memperkaya diri sendiri (termasuk rasuah)
  5. 5.       Amalan pilih kasih seperti nepotisme (melebihkan ahli keluarga dan sanak-saudara) serta kronisme (melebihkan kroni atau rakan)



korupsi dalam hukum Islam lebih ditunjukkan sebagai tindakan kriminal yang secara prinsip bertentangan dengan moral dan etika keagamaan, karena itu tidak terdapat istilah yang tegas menyatakan istilah korupsi. Dengan demikian, sanksi pidana atas tindak pidana korupsi adalah takzir, bentuk hukuman yang diputuskan berdasarkan kebijakan lembaga yang berwenang dalam suatu masyarakat.

Korupsi pilihan ?


Dari :
http://ms.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://basyir-accendio.blogspot.com/2012/10/korupsi-dalam-perspektif-hukum-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar