Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Ilmu politik merupakan ilmu
yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut
soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang
hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara,
maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk
memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan
tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan.
Indonesia adalah sebuah negara hukum
yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan
sifat parlementer. Indonesia tidak
menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ±
90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Politik Islam (bahasa Arab: سياسي إسلامي) adalah Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di
dalam buku-buku para ulama dikenal istilah siyasah
syar’iyyah. Dalam Al Muhith, siyasah berakar katasâsa - yasûsu.
Dalam kalimat Sasa addawaba
yasusuha siyasatan bererti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha(mengurusinya,
melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa
al amra ertinya dabbarahu (mengurusi / mengatur perkara).
Bererti secara ringkas maksud Politik Islam adalah pengurusan atas segala
urusan seluruh umat Islam.
Politik indonesia yang islami adalah seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional di negara
hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan
sifat parlementer yang
pengurusannya atas segala urusan seluruh umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar